Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas resmi dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Putusan dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya itu.
Bripka Rohmat merupakan pengemudi kendaraan taktis Brimob saat peristiwa itu terjadi. Rohmat tampak menangis saat dijatuhi hukuman tersebut.