Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi selama 7 tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan. Rohmat merupakan pengemudi kendaraan taktis Brimob saat peristiwa itu terjadi.
Setelah dijatuhi sanksi, Bripka Rohmat meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia mengaku tidak berniat untuk menghilangkan nyawa korban.