Pertama, keputusan membeli gabah seharga Rp 6.500. Lalu yang kedua, pemerintah hanya memberikan bantuan pangan selama 2 bulan pada tahun 2025. Dan yang ketiga, pemerintah tidak menggelontorkan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat musim panen.