Kejagung menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.