Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka pengedaran uang palsu di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial H (45) dan WG (47) melakukan aksi nya dengan cara mengiming-imingi para korban dan mencari sekaligus menyiapkan uang palsu tersebut.