Pomdam Jaya menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama M Ilham Pradipta (37). Pomdam Jaya juga mengungkap keterlibatan peran kedua tersangka dalam kasus ini.
Pomdam Jaya menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama M Ilham Pradipta (37). Pomdam Jaya juga mengungkap keterlibatan peran kedua tersangka dalam kasus ini.