Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan.
langkah ini diambil mengingat Polda Metro Jaya sudah lebih dahulu melakukan penyelidikan dan penyidikan.