Bareskrim Polri membongkar kasus sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah seorang Kacab Bank berinisial AP (50) yang memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana.