Video: DPR Akan Hapus Pasal soal Pejabat BUMN Bukan Penyelenggara Negara

20DETIK

   |   
346 Views | Kamis, 25 Sep 2025 20:54 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, DPR akan menghapus salah satu pasal dalam revisi terbaru UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Andre bilang penghapusan itu sejalan dengan tuntutan masyarakat. Sebelumnya pasal itu menuai polemik, karena dinilai membebaskan pejabat BUMN dari pengawasan KPK.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK