Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, DPR akan menghapus salah satu pasal dalam revisi terbaru UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Andre bilang penghapusan itu sejalan dengan tuntutan masyarakat. Sebelumnya pasal itu menuai polemik, karena dinilai membebaskan pejabat BUMN dari pengawasan KPK.