Polisi menangkap pria asal Kakas Barat, Minahasa, berinisial WFT yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka' dan telah meretas 4,9 juta data nasabah bank.
Pengungkapan bermula dari laporan salah satu bank terkait kasus ilegal. Atas perbuatannya WFT terancam hukuman 12 tahun bui.