Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan meneken SK kepengurusan PPP dengan Ketum Mardiono. Ia menegaskan dokumen yang diajukan lengkap sesuai mekanisme anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan meneken SK kepengurusan PPP dengan Ketum Mardiono. Ia menegaskan dokumen yang diajukan lengkap sesuai mekanisme anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.