Febri menyebut ada dua hal yang dapat dilakukan oleh Jaksa. "Satu kan tidak setop pada terpidana yang sudah diproses. Jaksa penuntut umum dalam proses sidang, itu membuat pendapat pada akhir sidang. Tapi bila dia pendapat ada tersangka lain yang belum diproses, maka itu pasti akan menjalankan prosesnya, itu satu. Yang kedua, nah ini kejaksaan melakukan sita eksekusi," ucapnya.