Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik berupa handphone.