Ghufron mengungkap tunggakan ini disebabkan salah satunya disebabkan oleh peserta yang bekerja di sektor informal, kemudian dipindahkan segmennya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Hal ini lantaran peserta sebelumnya didaftarkan sebagai penerima manfaat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).