Pengubahan pola realisasi belanja daerah ini dilakukan agar serapan anggaran tidak lagi menumpuk di akhir tahun. Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut total dana daerah yang mengendap mencapai Rp 234 triliun di bank. Padahal pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran ke daerah dengan cepat.











































