Polisi menangkap SAH (57) seorang pemilik kafe di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). SAH ditangkap karena kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsi dan juga dijual.
Pelaku ditangkap pada Selasa (21/10) sekitar pukul 00.30 wita di kafe miliknya di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep. Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti 2 sachet sabu ukuran sedang, timbangan digital, dan alat isap.











































