Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia. Hingga kini, KP2MI belum pernah menetapkan Kamboja sebagai negara tujuan kerja.
Kasus pekerja Indonesia di Kamboja disebut sebagai keberangkatan ilegal dan masuk kategori TPPO.











































