Video: Sejoli Pembuang Bayi di Ciamis Ternyata Rekan Satu Perusahaan

20DETIK

   |   
764 Views | Rabu, 29 Okt 2025 15:34 WIB

Polisi menangkap sejoli NPW (20) dan ARR (20) warga Kecamatan Kawali, Kabupaten CIamis, Jawa Barat, yang menjadi tersangka pembuang bayi di depan Musala Al Ibrahim, Desa Penawangan. Bayi perempuan tersebut dibuang karena merupakan hasil hubungan gelap.

Dari pendalaman diketahui keduanya adalah sudah menjalin asmara sejak Agustus 2024, saat itu mereka kerja di satu perusahaan di Majalengka. Keduanya pun kerap berhubungan badan saat berada di lingkungan kos yang berdekatan.

Dadang Hermansyah - 20DETIK