Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Arif terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.
Jaksa juga menuntut Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Arif dituntut membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.











































