Kasus pemutusan kerja sepihak 285 buruh oleh salah satu pabrik ban di Cikarang menemui titik terang. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memastikan para buruh bisa kembali bekerja pada hari Senin, 10 November 2025.
Diketahui perusahaan telah mencabut surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Jumat (7/11). Sebelumnya dari pihak KSPSI dan pimpinan DPR RI juga telah melakukan sidak pada hari Senin (3/11)











































