Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Ali (46) dan Robi (43) di bekas kantor salah satu vendor peralatan internet di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku diketahui mencuri puluhan kilogram kabel tembaga dari lokasi tersebut.
Kedua pelaku ditangkap basah oleh Unit Resmob Polda Sulsel, saat tengah beraksi di Jalan Hertasning, Makassar, pada hari Rabu (12/11). Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.











































