Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs setelah rampung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.











































