Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapakan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, sebagai tersangka baru kasus 'uang siluman' dana pokok pikiran (Pokir) di DPRD NTB. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari ke depan.











































