Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pengadaan Chromebook pada era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Perangkat tersebut dinilai tidak efektif digunakan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)











































