Bripda AMZ dan Brigadir IAM terbukti melanggar kode etik Polri buntut pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya 'mata elang' atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya kedua polisi tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, 4 polisi lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB dijatuhkan sanksi demosi. Keempat anggota berperan mengikuti ajakan senior dan melakukan pengeroyokan











































