Pemerintah akan memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK untuk menerapkan fleksibel working arrangement seperti bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama libur natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan ini akan diterapkan di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mulai tanggal 29-31 Desember 2026.
Walaupun begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengimbau kepada setiap instansi pemerintah agar tetap memberikan layanan publik esensial yang harus dilaksanakan.











































