Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri mengisi jabatan di ASN. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan masih akan ada diskusi apakah RPP ini akan mengakomodir 17 kementerian dan lembaga. Yusril menargetkan RPP ini rampung pada akhir Januari 2026.











































