Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE Sekda) yang melarang penggunaan kembang api di mal dan pusat perbelanjaan saat perayaan Tahun Baru 2026. Instruksi ini diputuskan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung, yakni agar seluruh perayaan pergantian tahun di Jakarta, baik oleh pemerintah maupun swasta, tidak menggunakan kembang api.











































