Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang rampasan perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan dengan total Rp 6,6 triliun kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang rampasan perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan dengan total Rp 6,6 triliun kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto.