Polisi menetapkan 9 orang tersangka terkait tewasnya mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Muhamad Jeksen (19) usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala) Butaiyo Nusa. Kesembilan tersangka itu merupakan panitia dan senior atau alumni Mapala Butaiyo Nusa.










































