Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan menyebut eks Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono menerima USD 1 juta terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Kabar tersebut didengar Wahyu dari pernyataan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.











































