Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat defisit Rp 695,1 triliun atau setara 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah itu hampir mendekati 3%, ambang batas aman defisit menurut UU APBN.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengatakan perlu ada strategi yang kongkret dari Kementerian Keuangan, terutama dari sistem perpajakan.











































