Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026











































