Mira divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar dan dijemput dari kediamannya di kawasan Tamalanrea.











































