Video: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
7,514 Views | Kamis, 19 Feb 2026 02:14 WIB

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi penahanan Mira Hayati, pemilik brand MH Cosmetic, yang terbukti menjual kosmetik mengandung merkuri berbahaya di Makassar, Rabu 18 Februari 2026.

Mira divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar dan dijemput dari kediamannya di kawasan Tamalanrea.

Reinhard Soplantila - 20DETIK