Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.











































