Kiai Masduki dan anaknya kembali divonis dalam kasus pencabulan di Trenggalek. Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada keduanya dalam perkara pencabulan jilid dua.
Kiai Masduki dan anaknya kembali divonis dalam kasus pencabulan di Trenggalek. Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada keduanya dalam perkara pencabulan jilid dua.