Pemberian tersebut dilakukan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total uang dalam bentuk dolar Singapura mencapai Rp61,3 miliar. Selain itu, terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











































