Video: John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 61,3 M

20DETIK

   |   
25,497 Views | Rabu, 06 Mei 2026 18:11 WIB

Tiga terdakwa kasus suap impor, termasuk John Field, didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memuluskan proses masuknya barang impor. Jaksa KPK menyebut suap diberikan agar barang milik perusahaan mereka bisa lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.

Pemberian tersebut dilakukan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total uang dalam bentuk dolar Singapura mencapai Rp61,3 miliar. Selain itu, terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fathan Yogamadani - 20DETIK