Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut gedung Terra Drone tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai, seperti tangga darurat dan alat pemadam api ringan atau APAR. Kondisi itu disebut membuat proses evakuasi saat kebakaran menjadi terhambat hingga menimbulkan banyak korban jiwa.










































