Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup

20DETIK

   |   
159,215 Views | Rabu, 20 Mei 2026 21:39 WIB

Pria bernama Risman divonis penjara seumur hidup usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap karyawati koperasi berinisial HJ di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hafis Hamdan - 20DETIK