Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor crude plam oil (CPO) atau minyak goreng. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan melakukan penggeledahan.
Yeka diduga memanipulasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara melawan hukum untuk mendukung gugatan korporasi terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penyidik juga menemukan bukti bahwa Yeka menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi LHP tersebut.










































