Terhitung mulai Januari 2019, turis yang meninggalkan Jepang lewat jalur udara maupun laut akan dikenakan biaya tambahan berupa 'Sayonara Tax'.
Terhitung mulai Januari 2019, turis yang meninggalkan Jepang lewat jalur udara maupun laut akan dikenakan biaya tambahan berupa 'Sayonara Tax'.