Gatot Brajamusti, yang akrab disapa Aa Gatot, dinyatakan bersalah oleh PN Jaksel. Gatot dihukum 9 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur.
Gatot Brajamusti, yang akrab disapa Aa Gatot, dinyatakan bersalah oleh PN Jaksel. Gatot dihukum 9 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur.