Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Ajukan Banding

20DETIK

   |   
9 Views | Kamis, 18 Okt 2018 18:00 WIB

Roro Fitria dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roro pun dijatuhi vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Kuasa Hukum Roro Fitria pun menyebut akan mengajukan banding.

Syifa Nurjannah / Haykal - 20DETIK