Roro Fitria dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roro pun dijatuhi vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Kuasa Hukum Roro Fitria pun menyebut akan mengajukan banding.
Roro Fitria dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roro pun dijatuhi vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Kuasa Hukum Roro Fitria pun menyebut akan mengajukan banding.