Ditegur Hakim dan Didakwa 2 Pasal, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi

20DETIK

   |   
30 Views | Kamis, 21 Mar 2019 17:18 WIB

Steve Emmanuel telah menjalankan sidang perdana kasus narkobanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Steve terkena Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2. Merasa keberatan, Steve ajukan eksepsi.

Joko Supriyanto / Haykal Harlan - 20DETIK