Setelah gugatan pertama ditolak majelis hakim, penulis naskah asli ‘Benyamin Biang Kerok’, Syamsul Fuad, kembali melayangkan gugatan terhadap Falcon Pictures, Max Pictures, dan PT Layar Cipta ke PN Jakarta Pusat pada November 2018. Sayangnya, gugatan hak cipta tersebut ditolak.