PMK 210 Dicabut, Bukalapak Ingin Aturan Pajak yang Berkeadilan

20DETIK

   |   
656 Views | Kamis, 04 Apr 2019 19:54 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 yang mengatur soal perpajakan bagi para pelaku usaha online yang disamakan dengan pengusaha konvensional akhirnya dicabut. Sebagai penyedia platform, BukaLapak pun memberikan tanggapannya.
Mujahid Fidinillah / Riyanto - 20DETIK