7 Konten Medsos Kelompok Paslon Langgar Masa Tenang Kampanye

20DETIK

   |   
24 Views | Senin, 15 Apr 2019 19:39 WIB

Menkominfo menemukan 7 konten di media sosial yang melanggar UU KPU tentang masa tenang kampanye. Konten tersebut kebanyakan ditemukan dari Instagram. Akun pelanggar telah diturunkan dan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Arssy Firliani / Riyanto - 20DETIK