Menkominfo menemukan 7 konten di media sosial yang melanggar UU KPU tentang masa tenang kampanye. Konten tersebut kebanyakan ditemukan dari Instagram. Akun pelanggar telah diturunkan dan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Menkominfo menemukan 7 konten di media sosial yang melanggar UU KPU tentang masa tenang kampanye. Konten tersebut kebanyakan ditemukan dari Instagram. Akun pelanggar telah diturunkan dan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.