Kominfo Akan Blokir Fintech Ilegal Tanpa Menunggu Aduan

20DETIK

   |   
326 Views | Jumat, 10 Mei 2019 19:28 WIB

Selama ini pemblokiran fintech ilegal dilakukan setelah laporan ke Satgas Siaga Investasi. Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan akan langsung memblokir tanpa menunggu laporan.

Andika Ramadhan / Adji G. Rinepta - 20DETIK