Selama ini pemblokiran fintech ilegal dilakukan setelah laporan ke Satgas Siaga Investasi. Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan akan langsung memblokir tanpa menunggu laporan.
Selama ini pemblokiran fintech ilegal dilakukan setelah laporan ke Satgas Siaga Investasi. Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan akan langsung memblokir tanpa menunggu laporan.