Ahmad Dhani akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.