Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pemalsuan buku nikah. Ia terjerat pasal 266 ayat 2 KUHP. Kriss tak terima akan tuntutan tersebut dan akan mengajukan upaya banding.
Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pemalsuan buku nikah. Ia terjerat pasal 266 ayat 2 KUHP. Kriss tak terima akan tuntutan tersebut dan akan mengajukan upaya banding.