Dituntut 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta: Ini Cacat Hukum!

20DETIK

   |   
24 Views | Senin, 17 Jun 2019 18:45 WIB

Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pemalsuan buku nikah. Ia terjerat pasal 266 ayat 2 KUHP. Kriss tak terima akan tuntutan tersebut dan akan mengajukan upaya banding.

Arrsy Firliani / M. Adrian - 20DETIK